Kasus 2 Tentang Pornografi
Kasus ini terjadi saat ini dan sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno
Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari , video tersebut di unggah di
internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam
proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan
atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan
tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang
terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal
29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal
6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6
milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga
tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan” .
Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam
pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat
[1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-
undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku, selama tidak
bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Bunyi pasal 29 UU RI NO. 44 tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp250. 000. 000, 00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp6. 000. 000. 000, 00 (enam miliar rupiah).
Pasal 282 KUHP berbunyi:
Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum
tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan,
atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau
ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut,
memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari
negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan
atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah. ”Dari kabar yang beredar di Mabes Polri, bahwa Luna dan Tari
sudah menyandang predikat tersangka sejak beberapa hari lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf jika ada salah dalam penulisan