Kasus 4 Tentang Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun
2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu
kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek
aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet
menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari
warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan
menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs.
Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang
dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang
lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal
378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Bunyi dari pasal 378 KUHP yang memuat tentang tindakan penipuan adalah
sebagai berikut :
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memakai nama/ keadaan palsu dengan tipu muslihat
agar memberikan barang membuat utang atau menghapus utang diancam karena
penipuan dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berbunyi bahwa:
barang siapa membuat secara palsu atau memalsukan sesuatu yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau suatu pembebasan utang atau yang
diperuntukkan sebagai bukti suatu bagi suatu tindakan, dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli dan
tidak palsu, jika karena penggunaan itu dapat menimbulkan suatu kerugian,
diancam karena pemalsuan surat dengan pidana penjara maksimum enam tahun;
diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja dengan sengaja
menggunakan surat yang isinya secara palsu dibuat atau yang dipalsukan
tersebut, seolah-olah asli dan tidak palsu jika karena itu menimbulkan kerugian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf jika ada salah dalam penulisan