Kasus 9 tentang Pencemaran nama baik di media elektronik
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang
dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi
untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan
nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi
teknologi, " tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis
(16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-
out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa
ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan, " sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan
27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun,
" tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia
berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa
keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak
boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian
akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak, " tutup
Syarief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon maaf jika ada salah dalam penulisan